INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) LSM rius Corruption Watch ( RCW) telah melakukan pengajuan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan sembako untuk bantuan Covid-19. Kepada masyarakat kota batam, dimana laporan tersebut sudah di terima oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK ) pada tanggal 10 juli 2020.
Kita telah melakukan pengajuan laporan kepada KPK terkait tindak pidana dugaan dalam hal pengadaan bantuan paket sembako untuk masyarakat kota batam, dimana paket sembako di salurkan pada bulan lalu sangat jauh selisih dari harga pasar, contohnya seperti beras 10 kilo seharga Rp.130.000. Minyak goreng 3 kilo seharga Rp.30.000. Dan indomi 1 dus seharga Rp. 90.000. jadi total Rp. 250.000,” ucap ketua LSM RCW. Mulkan saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.minggu (12/7/2020)
Masih kata dia, sementara itu anggaran pengadaan Sembako tersebut, Rp. 300.000. per paket jadi selisih diari harga yang di salurkan itu iyakni Rp.50.000.sementara Rp. 50.000.itu di kali 284.722 paket, jadi totalnya ada selisih sampai Rp.14. 236.100.000. jadi semua harga tersebut negara memilik kerugian sebesar Rp.14.236.100.000,” ujarnya.
Ia memaparkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam hal itu pihaknya percaya kepada penegak hukum khususnya komisi pemberantasan kurupsi (KPK)
Foto surat tanda terima laporan LSM RCW kepada KPK
“Kita dari LSM Riu Corruptio Watch (RCW) provinsi kepri percayakan kepada penegakkan hukum dalam penindakan dugaan korupsi yang tengah di tangani pihak Kejaksaan, begitu juga dalam hal ini kita terus mengawal dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, kejaksaan Agung dan KPK, dalam keterkaitan Dugaan kasus korupsi pengadaan sembako yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Provinsi kepri,” Ucap mulkan.
Dalam kasus tersebut, Mulkan. berharap kepada KPK, agar laporanya yang sudah masuk semoga secepatnya di tindak lanjuti.
“Semoga KPK kata dia, secepatnya menindak lanjuti semua laporan yang sudah masuk ke KPK dari Provinsi Kepri, khususnya kota Batam segera di tindak lanjuti,” katanya (*)
Rosjihan Halid