Dampak Aktivitas Pengerjaan Proyek Cud And Fill, Akses Jalan Tanjung Uma Rusak Parah

oleh -572 views
Foto peristiwa, jalan menuju tajung Uma terputus akibat di terjang longsor, ratusan rumah warga terendam air bercampur lumpur.

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) sadisnya kegiatan pengerjaan proyek Cud and Fill, di daerah tanjung uma, kelurahan tanjung uma kecamatan lubuk baja kota batam, membuat akses jalan warga masyarakat terputus, selain jalan rusak ratusan rumah warga juga ikut terendam banjir akibat di terjang air bercampur lumpur,

Sementara rusaknya jalan tersebut di sebabkan adanya aktivitas pengerjaan proyek cud and fill di area tersebut.

Hingga peristiwa tersebut, warga masyarakat saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran akses jalan tersebut rusak parah.

“Melihat peristiwa yang di alami oleh warga msyarakat tersebut, akhirnya pemuda Persatuan INHIL. akan melakukan idukasi kepada masyarakat yang terdampak di tanjung uma tersebut, guna melakukan upaya hukum.sebap pengerjaan proyek cud and fill tersebut diduga belum mengantongi izin, bila mana proyek tidak mengantongi izin
dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU peraturan pemerintah lingkungan hidup (PPLH) ucap Hery Marhat Saat di wawancarai media ini melalui pesan WhatsApp selulernya.minggu (21/6/2020)

Masih kata dia, pada saat pengembang perumahan tersebut melakukan pelanggaran yang berakibat rusak atau terganggunganya lingkungan hidup. Salah satu yang sering terjadi yaitu pada saat proses pematangan lahan perumahan secara teknis di sebutkan bahwa, Pematangan lahan untuk pengembangan perumahan dengan melakukan cut and fill pemangkasan dan pengisian dapat membahayakan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Ia, menyebutkan cut and fill itu kerap kali merusak lahan yang imbasnya bukan hanya pada lokasi proyek bersangkutan melainkan bisa berkembang hingga ke lokasi di sekitarnya.
Dampaknya bisa menyebabkan banjir, longsor, dan tanah amblas. Selain
pelangaran seperti diatas, masih banyak lagi kegiatan-kegiatan pengembang
perumahan yang bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran pidana dalam UU
PPLH tersebut,” ucapnya lagi.

Pertanggugngjawaban, kata dia. pengembang perumahan dalam UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha yaitu dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh untuk, atau atas nama badan usaha,
tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha,

dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Apabila tindak pidana lingkungan hidup tersebut dilakukan oleh orang,” jelasnya.

yang berdasarkan, kata dia lagi.
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau
pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama,” katanya.

Hingga peristiwa ini di lanjutkan pihak PT Cahya Dinamika belum bisa di temui.

(Rosjihan halid/ bersambung)