Batam, lnformasijurnalis – Pemerintah Kota Batam, Kapolda Kepri, BP Batam, baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diminta menindak tegas kegiatan bisnis dugaan kavling bodong di Messol, RT 04 RW 04 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan pematangan lahan Cud And Fill di kawasan dugaan hutan lindung, kurang lebih 3 hektar itu diduga belum mengantongi izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Begitu juga, pantauan media ini di lokasi kegiatan Cud And Fill tersebut pohon-pohon kayu semuanya ditebang. Setelah melakukan hal itu, lalu lahan tersebut dijadikan kavling siap bangun (KSB) dengan ukuran 6 × 10. Bahkan, kavling tersebut diduga diperjual belikan seharga Rp8000.000 (Delapan Juta) hingga Rp15.000.000 (Lima Belas Juta)
Menurut informasi masyarakat bahwa yang melakukan kegiatan itu adalah Direktur utama PT. Langgeng Maju Prakarsa inisial AMA.
LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul yang biasanya dipanggil (Tom) mengatakan bahwa kegiatan Cud And Fill yang dilakukan PT Langgeng Maju Prakarsa itu diduga belum mengantongi yang namanya izil Cud And Fil dari BP Batam, baik maupun dari dinas lingkungan hidup Kota Batam.
Untuk itu, dirinya akan segera menanyakan legalitas lahan yang dijadikan Kavling bodong oleh PT Langgeng Maju Prakarsa (LMP) tersebut.
“Kami akan menanyakan legalitas lahan, atau izin kegiatan Cud And Fill ini ke BP Batam, baik maupun DLH Kota Batam dan dinas kehutanan, atau KPHL unit 2 Kota Batam,” Kata Tom, saat memberikan tanggapanya kepada media ini, kamis (9/02/2023).

Tom mengatakan, selain menanyakan izin Cud And Fill ke BP Batam, dirinya juga akan menanyakan ke pihak PT Langgeng Maju Prakarsa, bahwa legalitas apakah mereka pegang, atau ada nggak izin dia dari BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungn Hidup.
“Jadi lahan ini peruntukan nya untuk apa? Kita juga belum tau. Apakah lahan ini
Hutan konservasi, atau Hutan berburuh. Jadi kita harus tau,” katanya.
Hingga kabar ini diposting Dir Lahan BP Batam belum bersedia menjawab saat dikonfirmasi terkait lahan yang dijadikan kavling tersebut (*)
(Jihan)