Batam, informasi jurnalis – Badan Pengusahaan (BP Batam) diminta tinjau kembali Proyek Reklamasi pelebaran area Apartemen yang ada di Marina, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pasalnya, aktivitas reklamasi pelebaran area lokasi apartemen tersebut diduga tidak sesuai rekomendasi dari BP Batam.
Untuk itu, kami meminta kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Pantauan media ini mengenai aktivitas reklamasi pelebaran area Apartemen tersebut diduga pihak perusahaan melakukan Penimbunan ratusan pohon mangrove di lokasi tersebut.
Sementara itu, matrial tanah yang digunakan sebagai penimbunan area Apartemen tersebut diduga berasal dari aktivitas cut and fill ilegal yang ada di Barelang Jembatan tiga.

Menurut pengawas di lokasi proyek tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media, ia mengaku bahwa aktivitas penimbunan tersebut sudah memiliki izin dari BP Batam.
“Kalau mengenai aktivitas ini izinnya sudah ada dari BP Batam, cek aja kepada BP Batam/Obe,” Ucap Maryono ketika dikonfirmasi media ini di lokasi proyek tersebut, Jumat (18/4/2025).
Maryono ditanya mengenai atasannya yang melakukan aktivitas reklamasi pelebaran area tersebut, ia mengaku bahwa atasannya sedang libur.
“Atasan kami pak Deni dia sedang libur, kalau perusahaan yang klaim ini adalah PT Opus Bay, kalau pengambilan tanah ini dari daerah Barelang Jembatan tiga. kalau mau mempertanyakan terkait izinnya langsung saja ke kantor Otorita Batam bang,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam.(*)