Black Lis Tenaga Kerja, DPRD Batam Panggil Managemen PT Smoe KabiL

oleh -1,453 views
Foto suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi IV DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi lV DPRD kota batam mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Smoe Kabil, Senin (8/2/2021)

dalam rapat yang digelar di ruang rapat komisi lV tersebut terkait dengan rekrut tenaga kerja san black list bagi pencaker ataupun calon pekerja di PT SMOE yang ada di keluraha batu besar kecamatan nongsa kota batam provinsi kepulauan riau ( Kepri)

Rapat dengar pendapat yang diagendakan
Pada Pukul 10.00 Wib tersebut, dipimpin oleh wakil ketua komisi lV DPRD kota batam Muhamad Yunus, S.Pi. Didampingi wakil ketua ll DPRD kota batam, Ruslan M Ali Wasyim. SH.Dimana pada rapat tersebut. Turut dihadiri oleh Kadis Tenaga Kerja kota batam, Pimp PT SMOE Kabil, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) kota batam.

“Kalau saya lihat kata – kata black list seperti yang dikatakan sama mereka tadi bahwa, mereka itu tidak ada mengatakan black list, cuman namanya bahasa orang kampung black list black lis, jadi maksud kita DPRD ini dibuka lah orang kan bisa berubah juga, sedangkan tuhan saja bisa maafkan umatnya, yang penting kasih kesempatan terakhir jadi kalau tak berubah juga jadi terserah kalu lah sehumur hidup dia black list itu terserah mereka,” kata Muhamas Yunus Saat diwawancarai media ini.

Jadi artinya kata Yunus, bahwa itu mungkin dulu dia mungkin kurang rasa bertanggung jawab, jadi saya tahu bahwa adek-adek itu kalau habis gajian dia tidak masuk dan ada sedikit-sedikit tidak masuk, Akan tetapi dia sudah berjanji bahwa dia akan berubah makanya kita berikan jaminan. jadi tidak mudah saya memberikan dia jaminan seperti itu, Apa lagi menyangkut jabatan, Jadi harapan kita lebih FlekSibel lah kasih kesempatan kontrak dua bulan atau tiga bulan Jadi Kalau tidak berubah juga jadi itu terserah dia,” katanya.

Sementara itu kata perwakilan Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) kota batam Muliadi. Berharap bawa, forum pemuda batu besar tentang pemberdayaan tenaga kerja di PT Smoe Khususnya, bahwa harapan dia tidak hanya 3 PT itu sudah ada.

“jadi sebenarnya tidak masalah 3 pintu itu untuk diakomodir untuk kawan – kawan yang ada di Nongsa, hanya saja kita ingin untuk proses validasi untuk terverifikasi data dari kawan – kawan kita juga bisa ditebus kan melalui kita meskipun harus melalui 3 pintu ini. Jadi intinya komunikasi lah dari tiga pintu ini dengan forum pemuda batu besar,” Ucapnya.

Jadi kalau terkait tenaga kerja yang diblak Lis oleh pihak PT Semoe itu, Kata Muliadi, Jadi kalau menurut dari data dia yang ada didalam data dia sendiri bahwa, itu ada sebanyak 4 orang, terus kemudian ada yang masuk di data Abang dia juga masuk sebanyak 5 orang. Jadi yang melakukan black list itu dari pihak PT Semoe,” Ucapnya lagi.

“jadi tidakan kita terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Semoe itu. Itu sesuai dari undang-undang ketenagakerjaan sebenarnya itu kan tidak ada dan tidak bisa diterapkan, jadi terkait black list itu jadi dari pihak perusahaan harus bisa menjelaskan kenapa bisa black list, dan keterianya seperti apa, akan tetapi dari pihak PT Semoe tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Terpisah HR/GA OFFICER PT Semoe kabil Peristiwanto Nugroho, mengatakan bahwa,
Tidak ada blacl lis tetapi pihaknya berhak juga memilih karyawan yang terbaik.

“jadi selama ini kenapa kita direcord mereka misalnya ada yang kurang bagus baik absensi dan lain sebagainya kenapa kita tidak tenaga kerja yang lain sih sama – sama yang satu daerah kan yang lebih bagus kan begitu, jadi intinya begitu, jadi istilah black lis itu enggak ada dikami, Jadi istilah itu dari merek. jadi kalau masalah black lis itu.itu kita lakukan umum jadi tidak dari kampung itu saja,” katanya (*)

Rosjihan Halid.