Berkat Bantuan Anjing Pelacak : Petugas Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Narkoba

oleh -401 views
Foto barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan oleh petugas Bea Cukai BC Batam.

Batam, lnformasijurnalis – petugas Bea Cukai kembali berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak Dua Bungkus, selasa (22/6/2021).

Kepala Seksi Layanan lnformasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kota Batam Undani, menyebutkan Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam.

“dimana pengamanan tersebut berkat bantuan ajing K-9 milik Bea Cukai (BC) Batam yang menunjukkan kinerja yang
maksimal, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut terbukti ditemukannya sebanyak dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman,” Ucap Undani saat menyampaikan kegiatanya Rabu (14/7/2021).

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, dengan membawa anjing pelacak.

“setelah itu anjing tersebut memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang Makassar Sulawesi Selatan, dengan penerima seorang Pria berinisial F, setelah itu pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A,” Ucapnya lagi.

Sebelumnya kata Undani, Paket itu diketahui diberitahukan bahwa barang tersebut berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka oleh petugas tidak lama petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan.

“Setelah itu barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu
dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung
senyawa cannabinol dan delta – 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa terdapat dalam marijuana,” kata Undani.

Setelah itu barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda
Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“sehingga terkait kasus penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” katanya (*)

Rosjihan halid/red.