Bea Cukai Batam Sergap Penyelundupan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Mineral Mengandung Alkohol 

oleh -269 views
Foto petugas bea cukai Batam dan penumpang MM saat menunjukkan barang bukti Narkotika.

Batam, informasi jurnalis –  Petugas Bea cukai KPU Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta mencegah pengiriman 96 botol yang diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama. 

Kedua penindakan ini dilakukan dalam dua operasi secara terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik. Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre, Kota Batam.

“Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 Oriel pada MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray. Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu selama tiga hari sebelumnya,” Ucap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat menyampaikan kegiatannya, Kamis (30/10/2025).

Foto barang bukti narkotika.

Zaky memaparkan, Setelah itu, MM dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Namun, penumpang MM sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan sebanyak 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate. 

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM memperoleh barang dari  M, yakni rekan kerja yang sekaligus memperkenalkan MM ke Mr. X selaku Bos dari M. Rencananya, MM akan singgah di Batam selama 2 hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok. Atas peran sebagai kurir ini, MM dijanjikan upah sebesar 45 juta rupiah untuk sembilan paket yang dibawa tersebut,” Papar Zaky.

Zaky menjelaskan terkait barang yang diamankan tersebut, sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Aksi penyelundupan narkotika ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penangkapan ini, narkotika seberat ±475 gram tersebut berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran sebesar 3,8 milyar rupiah dari biaya rehabilitasi.

Lanjut Zaky, Penindakan kedua berawal dari kecurigaan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam. Barang tersebut dikirimkan dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam, dengan pemberitahuan barang pada dokumen berupa “Aksesoris Pengantin”. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian dengan X-Ray dan hasil menunjukkan citra benda berbentuk botol.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, didapati botol air mineral tersebut diduga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Petugas kemudian melakukan pencegahan dan penyegelan, dilanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Jelas Zaky.

Foto mineral yang diduga mengandung alkohol.

Bahkan Zaky menjelaskan dalam hal ini pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas demi mendukung perekonomian nasional.

Sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” Ucapnya.

Pemberantasan penyelundupan kata Zaky dapat semakin optimal dengan adanya dukungan dan kesadaran masyarakat. “Partisipasi aktif dalam melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan dapat menjadi kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.