Batam, lnformasijurnalis – Bea Cukai Batam berhasil menorehkan sebanyak 347 penindakan dengan total nilai tangkapan selama 31 agustus 2021 sebesar Rp 66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara sebesar Rp18,63 miliar.
Penindakan itu mulai Dari salah satu yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket yang diberitahukan aksesori. Kejadian itu pada hari Rabu, (4/8/2021) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi, Bea Cukai (BC) Batam Undani mengatakan dimana Emas tersebut berbagai bentuk dengan berat total sebanyak 136,22 gram, sementara itu nilainya sebesar Rp117,19 juta. Akankah mas tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.
“Sementara itu Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya,” Ucap Undani saat menyampaikan kegiatanya, rabu (16/9/2021).
Undani menyebukan potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI, dari penyelundupan emas tersebut
diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.
“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam, adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang
yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” Ujar Undani.
Foto emas saat diamankan.
Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.
“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.
Kemudian kata Undani dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket, atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut.
“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris,
yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa
barang,” ujar Undani.
Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light
Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” katanya (*)
Rosjihan Halid.