Batam, lnformasijurnalis – Jelang penerapan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil amankan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 96,8 gram. Dimana sabu tersebut akan dikirimkan ke Kuta, Bali, pada hari Rabu, (7/7/2021).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani, bahwa Undani menjelaskan terkait tentang penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.
“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Waktu lndonesia Bagian Barat (WIB), petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang
diberitahukan sebagai jam tangan, sehingga barang tersebut diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y
kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta Badung, Bali,” Ucap Undani. Saat menyampaikan kegiatanya. Selasa (13/7/2021).

Foto berat narkoba jenis sabu – sabu.
Kemudian kata Undani, petugas melakukan pemeriksaan barang, dimana barang tersebut didapati kiriman berupa satu buah jam
tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.
“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” Ucapnya. Undani.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda
Kepri) untuk proses lebih lanjut.
“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah,” katanya (*)
Rosjihan Halid/red.







