Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok Dan 717,3 Liter Minuman Keras Ilegal

oleh -473 views
Foto minuman keras miras saat diamankan oleh petugas Bea Bukai Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai (BC) Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania,Punggur, dan Batam Kota dengan hasil tangkapan sebanyak 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras (Miras) ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.

“Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” Ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata. Saat menyampaikan kegiatanya. Rabu (16/6/2021)

Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas,” Ucap Susila.

Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).

“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju
toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan
membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan
pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya (*)

Rosjihan Halid/red.