Aparat Kepolisian Polda Kepri Diminta Segera Selidiki PT. Bioworld Bioscieces Terkait Dumping Limbah

oleh -1,121 views
Foto pelang nama PT. Bioworld Bioscieces yang berada di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap PT. Bioworld Bioscieces terkait dugaan dumping limbah ke mediasi lingkungan.

Pasalnya, izin lnstalasi Pengelolaan Air Limbah (lPAL) milik PT. Bioworld Bioscieces tersebut diduga sudah lama mati, akan tetapi diduga pihak PT. Bioworld Bioscieces belum melakukan perpanjangan izin lPAL tersebut.

Sementara menurut sumber media ini mengenai izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Bioworld Bioscieces tersebut diduga sudah lama mati, akan tetapi diduga pihak PT. Bioworld Bioscieces tersebut belum melakukan perpanjangan izin lPAL tersebut.

“Mengenai izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Bioworld Bioscieces
Industri pembuatan Pestisida diduga mati
sejak tahun 2021.” Ucap sumber saat menyampaikan kepada media ini, Sabtu (7/9/2024).

Sumber mengatakan bahwa, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Bioworld Bioscieces tersebut diduga sudah lama mati, diduga belum melakukan perpanjangan izin tersebut hingga saat ini.

“Izin lnstalasi Pengelolaan Air Limbah (lPAL) nya diduga sudah mati tidak diperpanjang Sejak 2021 sampai sekarang, tentu dalam hal ini mereka diduga melakukan dumping limbah cair hasil cucian proses pencampuran pestisida ke media lingkungan,” katanya.

Sebab PT. Bioworld Bioscieces tersebut bergerak dibidang pengelolaan Pestisida zat kimia atau bahan lain yang digunakan untuk mencegah, membasmi, atau mengurangi hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian. Yang disebut Pestisida.

Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap PT. Bioworld Bioscieces. Sebab PT. Bioworld Bioscieces tersebut bergerak dibidang pengelolaan bahan kimia, tentu Hal tersebut sangat berbahaya.

Sementara media ini mencoba melakukan konfirmasi ke PT. Bioworld Bioscieces yang berada di kawasan industri Latrade lndustrial Park Block H-1 Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam tersebut namun, manager PT tersebut tidak bisa dijumpai, dengan alasan sedang sibuk.

Foto kantor PT Bioworld Bioscieces yang berada di kawasan industri Tanjung Uncang.

Hanya saja salah satu oknum Satpam PT. Bioworld Bioscieces yang menemui awak media ini hanya sebatas dinpintu gerbang PT tersebut.

“Maaf pak, kata lbu Rani itu bukan bagian dia, kalau itu bagian di Laboratory dan kalau dibagian Laboratory itu dia lain benderanya lagi,” Kata oknum satpam PT. Bioworld Bioscieces saat menyampaikan pesan lbu Rani selaku manajer PT. Bioworld Bioscieces di pintu gerbang, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan lagi kepada media ini menai manajemen Laboratory atau Laboratory merupakan ada lagi salah satu PT yakni PT. Universal Laboratory yang bekerja sama dengan PT. Bioworld Bioscieces atau satu kantor dengan PT. Bioworld Bioscieces tersebut.

“Dulu gedungnya di dalam sana, sekarang sudah pindah kesini. Jadi orang lab nya tidak ada disini pak, soalnya bosnya tidak ada juga disini. maksud saya tidak ada yang berani takutnya kami salah jawab pak, dan kalau mengenai masalah itu kami pun tidak tahu.” Katanya.

Hingga dugaan media ini kepada pihak PT. Bioworld Bioscieces tersebut terkesan menghindari awak media dari konfirmasi terkait kasus perizinan lPAL yang sudah mati tersebut.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun kepada Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang tersebut.(*)

(Jihan)