Aniaya Maling Hingga Tewas, 4 Security di Batam Jadi Tersangka

oleh -3,850 views
Foto 4 Security PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) Kabil, Nongsa, saat ditetapkan sebagai tersangka.

Batam, lnformasijurnalis – Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan empat orang security berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25) sebagai tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korbannya berinisial J (39) terduga pencuri besi di galangan kapal PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) Kabil, Nongsa, Kota Batam.

“Kejadiannya hari Minggu 27 November 2022 pukul 04.00 WIB, pada saat AM istri korban mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa korban melakukan pencurian yang mana korban telah ditangkap dan dikeroyok oleh oknum security PT BBS hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya, AM bergegas menuju RS Soedarsono, Nongsa dan melihat suaminya telah meninggal dunia. “Atas informasi adanya pencurian besi plat bekas di PT BBS, anggota Polsek Nongsa olah TKP dan ditemukan fakta terduga pelaku pencurian 3 orang. Satunya meninggal karena dikeroyok security,” kata Rahman.

Selain pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti seutas tali nilon sepanjang 4,5 meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, satu unit handy talky (HT) dan senter yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Dari 7 orang yang kita amankan, 4 tersangka dan 3 orang karyawan jadi saksi kasus ini,” sebut Rahman. Dari keterangan security pelaku pencurian 2 orang, satu orang sudah diamankan oleh Polsek Nongsa dan satunya meninggal dunia.

“Kita imbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus dipatuhi, kejadian seperti ini harus dipertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Rahman.

Akibat perbuatan tersebut Empat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang menyatakan “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

(Jihan)

Sumber.posmetro