Anggota Komisi 1 DPRD Batam,, Saya Ingin Walikota Mencopot Kabid Disdukcapil

oleh -1,343 views
Anggota komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha SH.saat memberikan penjelasan kepada pegawai dan sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil disdukcatpil kota Batam di ruang kepala dinas Disdukcapil ( kadisdukcapil) foto istimewa informasijurnalis.com

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) komisi l DPRD kota Batam, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcatpil) kota Batam, Senin (29/6/2020)

Dalam sidak di lakukan oleh rombongan DPRD komisi l tersebut, atas adanya keluhan dari warga masyarakat kota Batam dalam pengurusan dokumen akta Kematian baru-baru ini. Sehingga terkait hal tersebut pihak komisi l DPRD menggelar sidak di kantor Disdukcapil tersebut.

Sidak di pimpin oleh ketua komisi l Budi Mardiyanto, di dampingi 6 anggota komisi l serta 3 staf dari praksi komisi tersebut. Adapun pemeriksaan di kantor Disdukcapil oleh ketua dan anggota komisi l tersebut, pertama pemeriksaan ruang pelayanan utama disduk. 2. ruang percetakan KTP, 3. Ruang percetakan akta kelahiran. 4 pelayanan pengurusan KTP. 5. ruang perbaikan data. 6.ruang bidang pemamfaatan data. dan inovasi pelayanan. Dan 7 ruang kepala dinas, disduk catpil.

“yang pertama komisi l ingin memastikan pelayanan di kantor Disdukcapil itu tidak mempersulit masyarakat,  itu yang pertama, dan yang ke dua, tentu Kita ingin pembenahan kedepan, Sebab di bulan yang lalu kita sama-sama membaca di media online terkait sarat-sarat nya sudah di ajukan sudah lengkap dan kemudian di tolak,

dengan alasan  yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, jadi kami ingin memastikan bahwa terkait hal itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” papar anggota komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha SH. Saat di wawancarai media ini di ruang komisi l usai menggelar sidak di kantor Disdukcapil Sekupang kota Batam,

Masih kata dia, Jadi berikutnya kami ingin memastikan bahwa Disdukcapil itu sudah memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, karena akses kemudahan ini terkait dengan amanah pepres 98. Tahun 2018 di pasal 62. Yang menyebutkan, setiap pelayanan kepada masyarakat itu harus diberikan akses kemudahan bagi masyarakat, jadi artinya jangan sampai ada presedur yang bertele-tele,” ujarnya.

“Jadi yang Mestinya presedur itu kan tidak terlalu penting. tetapi di paksa masyarakat harus memenuhi itu, nah tentu tindak lanjut hari ini kami akan menindak lanjuti dengan memanggil pegawai disdukcatpil dan seluruh kabid-kabidnya. Untuk kita rapatkan dengar pendapat (RDP) supaya pelayanan masyarakat Ini benar-benar bisa terwujud sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan didalam pelayanan semua administrasi ke pendudukan baik KTP baik akta Kematian, akta kelahiran baik maupun akta nikah, dan lain sebagainya,” ucap utusan.

Iya, mengutarakan terkait dengan permasalahan warga masyarakat yang sebelumnya melakukan pengurusan dokumen di kantor Disdukcapil tersebut, bahwa dengan permasalahan yang di keluhkan oleh masyarakat tersebut,  pihaknya merasa kesal dengan pelayanan di kantor Disdukcapil,  oleh saudara Malik selaku kabid Disdukcapil tersebut. sehingga dengan permasalahan tersebut pihaknya ingin Kabid, atau saudara Malik di copot dari jabatannya oleh walikota Batam, ucapnya lagi.

“Jadi saya secara pribadi dari praksi Hanura, kata dia.  bahwa menginginkan Abdul Malik itu segera di copot dari jabatannya, sebab Abdul Malik itu adalah model-model yang tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, maka solusinya adalah pak walikota Batam harus turun tangan untuk mencabut dan mencopot si Malik itu dari jabatannya. Jadi kita ingin Disdukcapil itu mendapatkan rapot baik di mata masyarakat karena kependudukan itu terminal mau urusan apa aja, hari ini kan harus ada KTP mau cari pekerjaan harus memiliki KPT,” jelasnya.

Sebab di kota Batam ini KTP adalah dokumen paling terpenting bagi masyarakat, jadi pihaknya menyarankan kepada pihak dinas kependudukan Disdukcapil tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tersebut dapat di permudahkan dalam urusan tersebut.

“Baik urusan di bank, kata dia. urusan pembagian sembako pun harus masyarakat itu memiliki KPT, jadi jangan sampai terkendala masyarakat menerima bantuan-bantuan pemerintah, baik terkendala dalam aktivitas. jadi singkat ceritanya saya ingin pak Malik itu harus segera di copot oleh walikota, dan kalau pak walikota tidak mencopot pak Malik berarti kita mempertanyakan pak walikota dalam hal memberikan kemudahan bagi pelayanan kepada masyarakat, katanya (*)

Penulis (Rosjihan Halid)