Aktivitas Cut And Fill Di Depan Kantor Camat Nongsa Diduga llegal

oleh -2,933 views
Foto aktivitas Cud And Fill aktivitas penimbunan danau depan kantor camat Nongsa kelurahan Kabil kecamatan Nongsa.

Batam, informasi jurnalis – Aktivitas penimbunan danau atau aktivitas Cud And Fill yang diduga di lakukan oleh pengusaha PT AHI yang ada di Kota Batam, dimana aktivitas tersebut diduga belum memiliki izin UKL, UPL dan SPPL Dari instansi terkait. Aktivitas tersebut persis nya di samping SPBU Kabil, atau di depan kantor camat Nongsa, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan awak media ini di lokasi terlihat dua alat berat jenis escavator dan bolduser yang sedang melakukan pekerjaan pemerataan tanah serta melakukan penimbunan danau depan perumahan Purna Yudha.

Menurut masyarakat setempat bahwa aktivitas Cud And Fill di depan kantor camat Nongsa tersebut diduga belum memiliki izin dari instansi terkait yang ada di Kota Batam.

Untuk itu, mereka meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta ditpam BP untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.

“Aktivitas ini berjalan kurang lebih dua bulan pak, tetapi selama aktivitas ini berjalan belum pernah kami melihat dari instansi terkait untuk mengambil tindakan terhadap pelaku aktivitas Cud And Fill ini,” ucapnya kepada media ini saat ditemui, Senin (5/8/2024).

Ia meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.

“Kita meminta kepada instansi terkait untuk segera mengusut tuntas kasus Cud And Fill yang diduga tidak memiliki izin ini pak,” katanya.

Sementara itu, kasi pamling Ditpam BP Batam Asrin mengatakan bahwa aktivitas Cud And Fill di depan kantor camat Nongsa tersebut sudah pihaknya setop.

“Mengenai aktivitas di depan kantor camat Nongsa itu sudah kita lakukan penyetopan, jika ada mereka melakukan aktivitas kembali nanti akan saya kirim anggota untuk menghentikannya kembali.” Katanya.

Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai Pasal 98 ayat 1 Undang Udang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dapat memberikan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda metro baik maupun Dinas Lingkungan Hidup DLH serta BP Batam.(*)

(Jihan)