Lombok, lnformasijurnalis – Ratusan pedagang di pasar Rakyat Apitaik Lombok Timur terus kecewa atas sikap kepala pasar Aipitaik. Pasalnya, kepala pasar Apitaik tersebut diduga tebang pilih memperbolehkan pedagang berjualan sembako seperi beras di Pasar atas/ lantai dua Pasar Rakyat Apitaik, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim)
Sehingga terkait permasalahan itu. kondisi para pedagang di dalam Pasar Apitaik tersebut berantakan alias amburadul.
Untuk itu, ratusan para pedagang di Pasar bawah meminta kepada Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Timur, untuk segera revisi aturan pedagang di Pasar Rakyat Apitaik Lombok Timur. sebelum terjadi keributan di dalam pasar tersebut.
“Kami meminta kepada Disperindag Lombok Timur, agar tidak memperbolehkan orang yang berjualan beras di pasar atas itu. jadi kalau dibiarkan orang berjualan beras di pasar atas itu, maka kami di pasar bawah menjadi sepi pembeli,” Ucap para pedagang di pasar bawah saat menyampaikan keluhanya kepada media ini, jumat (18/3/20222).
Padahal dulunya, perjanjian kepala pasar Apitaik kepada para pedagang tersebut bahwa, di pasar atas. atau di lantai dua Pasar tersebut, tidak boleh pedagang berjualan beras di pasar atas. akan tetapi mengapa sudah tiga tahun ini kepala Pasar memperbolehkan orang berjualan beras di pasar atas tersebut.
“Jadi dulu, di pasar atas ini tidak boleh ada orang berjualan beras. seharusnya di pasar atas ini yang boleh dijual sama pedagang itu. contohnya seperti sayur, ikan, dan daging. Akan tetapi kenapa kepala pasar ini memperbolehkan orang berjualan beras di pasar atas ini pak,” katanya.
Foto Pasar Atas/lantai dua Pasar Rakyat Apitaik.
sehingga terkait permasalahan tersebut, tentu membuat para pedagang lainya kecewa dan saling cek cok tiap hari di dalam pasar tersebut.
Seharusnya, Dinas Perindusterian dan Perdagangan Lombok Timur tersebut, dapat melakukan peninjauan ke pasar Apitaik tersebut. Akan tetapi mengapa pegawai Disperindag seakan – akan diduga tidak mau menanggapi permasalahan para pedagang di pasar Apitaik tersebut.
Padahal dulu, pegawai disperindag pernah berjanji akan secepatnya melakukan revisi aturan pedagang di pasar Apitaik tersebut. akan tetapi, kenapa sampai saat ini sama sekali janji tersebut bagaikan api padam di dalam tungku dapur.
Sehingga, terkait permasalahan tersebut, tentu dugaan media ini meruncing terhadap Kepala Pasar bahwa, Kepala Pasar Apitaik tersebut. diduga kong kalikong bersama oknum Pegawai Disperindag untuk sengaja menyuruh para pedagang lain berjualan sembako di Pasar Atas lantai dua tersebut. lantaran diduga demi uang yang mengalir kekantong peribadinya.
Utuk itu, kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, agar dapat menanggapi keluhan para pedagan di Pasar Rakyat Apitaik tersebut (*)
Penulis. Badri.
Editor. Rosjihan Halid.