Batam, lnformasi Jurnalis – Bea Cukai Batam diminta lakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas dugaan penyelundupan barang jenis balpres, rokok non cukai, sembako baik maupun besi tua hingga mikol, melalui pelabuhan Tanjung Harapan, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dugaan aktivitas penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Tanjung Harapan atau yang lebih dikenal pelabuhan pak Amat tersebut diperkirakan sudah berjalan lama.
Akan tetapi sepanjang aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tersebut diduga luput dari pengawasan bea cukai baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
informasi yang di himpun media ini bahwa diduga barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Sei Selari Pakning dan Tanjung Balai Ashan. Akan tetapi barang-barang tersebut selalu mengatakan akan dibawa ke Belakang Padang. Akan tetapi faktanya diduga hal itu tidak benar.
Begitu juga, dugaan penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu. sehingga, kapal-kapal usai melakukan bongkar muat barang dari pelabuhan tersebut diduga dilakukan pengawalan.
Sehingga, kuat dugaan media ini bahwa aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Tanjung Harapan tersebut dilakukan oleh pihak ekspedisi yang diduga kongkalikong bersama oknum-oknum tersebut.
“Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tikus Tanjung Harapan itu sudah lama bang, akan tetapi jarang diawasi oleh bea cukai Batam. Saya selalu di pelabuhan itu tidak pernah saya lihat petugas bea cukai melakukan pengawasan,” Ucap sumber kepada media ini, Rabu (18/5/2025).

Dia mengatakan terkait aktivitas bongkar muat barang melalui pelabuhan tikus Tanjung Harapan tersebut bahwa, pelabuhan tikus hanya memiliki izin bongkar muat kelapa saja.
“Pelabuhan tikus itu milik HR dia hanya memiliki ijin bongkar muat kelapa tua dan gudang kelapa tua untuk kopra. Dia broprasi kurang lebih 6 tahun, kalau dulu pelabuhan tikus itu milik pak Amat, sekarang lain pengelolanya yaitu pak HR,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Diam menyebutkan bahwa pelabuhan tikus Tanjung Harapan tersebut selalu ia pantau tiap hari hingga saat ini, kalau tidak pagi, siang, kalau tidak siang malam.
“Pelabuhan tikus itu selalu kita pantau terus tiap hari tiap malam selama dia broprasi bongkar muat barang, dan selama dia broprasi bongkar muat barang tidak pernah kami melihat pegawai bea cukai melakukan pengawasan,” Ujarnya.
Diduga kata dia, para pelaku penyelundupan barang itu tidak membayar pajak. sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, kami meminta kepada pihak Bea cukai Batam agar segera melakukan penindakan sesuai pasal 102 huruf (a) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu,
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah” bunyi alenia tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai KPU Batam(*)