INFORMASIJURNALIS.COM (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Di Perpres itu nanti diatur agar KPK bisa mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung-Polri.
“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud Md, Rabu (2/9/2020).
Hal itu disampaikan seusai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK di Kantor Kemenko Polhukam. Turut hadir dalam rapat antara lain Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango, dan Dirjen PP Kemenkumham Prof Widodo Ekatjahjana.
Syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri. Di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang-tindih penanganan antara pelaku korupsi dan yang diperiksa, serta perkara yang berlarut-larut.
“Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke profesional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.
Dan itu sudah ada kata dia, undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung baik maupun dari Polri,” katanya (*)
Sumber detik