INFORMASIJURNALIS.COM, Tanjungpinang – Pasca Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Dibantu Satpol PP Provinsi Kepri bersama tim gabungan TNI-POLRI mendatangi Tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Tanjungpinang, Selasa (24/03/2020) malam.
“Target kita malam ini, THM, warnet, karoke dan tempat yang menimbulkan keramaian,” kata Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran (Gulkar) Kota Tanjungpinang Hantoni kepada awak media ini.
Dari hasil penyisiran, Hantoni menjelaskan, pihaknya belum menemukan hal hal yang menyebabkan keramaian di Tanjungpinang.
Pasalnya pemilik usaha dan masyarakat mematuhi SE tersebut.
“Meski pun masih ada kita temukan tapi tidak terlalu sigintifkan. Namun ini sudah menjadi titik tolak buat kita dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Lanjut Hantoni, Target berikutnya, pihaknya bersama tim akan melakukan penyisiran terhadap rumah makan dan tempat tempat yang berpotensi adanya perkumpulan.
Di waktu yang bersamaan, Kasatpol PP Provinsi Kepri Subandi yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi apa yang sudah menjadi peraturan dikeluarkan oleh pemerintah.
“Semoga, dengan adanya kegiatan ini dapat memutus rantai penularan virus Corona yang menjadi atensi kita semua. Kegiatan ini juga akan kita laksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kepri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era/Jihan )
Sumber metrokepri