Narkoba Sebanyak 4538,79 Dimusnahkan, Polres Tanjungpinang

oleh -261 views
Foto istimewa saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

INFORMASIJURNALIS.COM Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang melalui Sat Res Narkoba kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 4538,79 gram hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/04/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan yang didampingi oleh Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dan disaksikan langsung Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan 2 (dua) tindak pidana yaitu:

  1. Dengan Tersangka SA yang berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak 6 paket Sabu dengan berat total 498,79 gram.
  2. Dengan Tersangka SD yang berhasil diungkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari SD sebanyak 4 paket Sabu dengan berat total 4040 gram.

“Total yang dimusnahkan 4538,79 gram,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui AKP Chrisman.

Chrisman menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.

“Pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

“Pelaku juga diancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3,”katanya (*)

Penulis ( Era/Jihan )

Sumber Metrokepri