Langgar Aturan Keimigrasian, 10 Warga Taiwan Disidangkan

oleh -227 views
oleh
Suasana sidang di PN Batam. Selasa (3/3).

InformasiJurnalis.com, Batam – Sepuluh terdakwa warga Taiwan, Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Yu Chang Hui, Li Cheng Ho, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chieh dan Chen Yen Ju, sidang perkara keimigrasian disidangkan di PN Batam, Selasa (3/3).

Kesepuluh terdakwa tersebut didakwa jaksa penuntut Immanuel dengan ancaman pidana dalam pasal 122 huruf a UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat pemeriksaan dari saksi penangkap dua dari kepolisian dan satu dari imigrasi, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Jasael Manullang didamping dua hakim anggota, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, saksi polisi mengatakan, sebelumnya para terdakwa diamankan dari sebuah Ruko di Taman Niaga Sukajadi Blok K No. 6-7 Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.

Para terdakwa diamankan karena selain telah menyalahi izin tinggal yang telah melampau batas, juga diduga melakukan pekerjaan penipuan dari online.

Dalam perkara ini, para terdakwa hanya didakwa tentang keimigrasian karena tindak pidana penipuan dari online yang mereka lakukan tidak ada orang indonesia yang menjadi korbannya, dan itu dibenarkan saksi polisi dan diakui oleh para terdakwa.

Para terdakwa mengaku, mereka ke Batam atas suruhan seseorang yang bernama Mage. Yang menyediakan tempat tinggal dan mengupah para terdakwa setiap bulannya juga Mage. Kegiatan penipuan online yang mereka lakukan atas dari tawaran seseorang bernaman Xiao Hei (DPO) yang berada di Taiwan.

Para terdakwa juga mengaku, bahwa selama ditahan di Batam, kepolisian Taiwan juga pernah mengunjungi mereka. Kata terdakwa, setelah nantinya selesai menjalani hukuman di indonesia, jika didemportasi, mereka juga akan dihukum negaranya terkait aksi penipuan online yang mereka lakukan.

” Ya, kalau kami dideportasi, kami akan dihukum di Taiwan,” kata para terdakwa melalui penerjemahnya kepada hakim.

Setelah selesai pemeriksaan saksi dan para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda tuntutan. (Red)

Disalin dari: dinamikakepri.com