Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan atas dugaan penerimaan Gratifikasi, senin (9/8/2021).
penyidikan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam hal itu Tentu pihaknya berharap kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami proses hukum ini, dan memberikan waktu bagi Tim Penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
“KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat secara detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” Ucap Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya.
Ali, menjelaskan Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut akan pihaknya informasikan lebih lanjut.
“dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” katanya (*)
Jhn/rilis.