Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Tersangka PS sebagai pihak swasta dalam perkara korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sabtu (7/8/2021).
Dalam perkara kasus korupsui tersebut KPK telah menetapkan PS sebagai tersangka mulai sejak tanggal 26 Oktober 2020. Hingga Tanggal 7 Agustus 2021.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sebelumnya, KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial PS yang bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Jambi.
“Penangkapan PS tersebut bahwa KPK didukung oleh jajaran Polres setempat. Upaya tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut karena yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut oleh Tim Penyidik KPK,” kata Ali saat menyampaikan kegiatanya.
Sehingga tersangka PS diduga sebagai salah satu pihak swasta yang menyokong dana dan memberi “uang ketok palu” tambahan kepada para Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017,” katanya (*)
Jhn/rilis.