Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penanganan perkara Terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Jum’at (28/5/2021)
penanganan perkara Rohadi, dilaksanakan di kantor pemkab indramayu disaksikan oleh Bupati Kabupaten Indramayu beserta jajaran Pemda Indramayu telah melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jakarta pusat pada tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi.
“Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu,” Ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya.
Ali mengatakan, Dimana gedung Ex-Rumah Sakit Reysa itu dijadikan sebagai tempat untuk karantina dan isolasi pasien yang terkonfirmasi Covid-19, yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu.
“Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, kedepan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum yang tetap,” katanya (*)
(Jhn/Rilis)