Jakarta, lnformasijurnalis – komisi pemberantasan korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H. Khoironi F. Cadda, Kamis (27/5/2021)
Penangkapan H. Khoironi F. Cadda itu atas Perkara TPK Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali TA 2007, dimana APBD itu diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan di Daerah Morowali untuk pengadaan kapal, sehingga permasalahan itu menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 4.5 Miliar.
“H. Khoironi F. Cadda, sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri. Saat menyampaika kegiatanya.
Ali mengatakan, Kronologi penangkapan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, berlokasi salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
“diman penangkapan itu dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” Ucapnya.
Ali mememaparkan, penangkapan dilakukan oleh tim tersebut bahwa tim itu telah berhasil menangkap terpidana H. Khoironi F. Cadda. Setelah ia selesai melakukan penangkapan selanjutnya H. Khoironi dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.
“Jadi kata Ali, selama masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah – pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda,” katanya (*)
Rosjihan Halid/rilis)