Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.
Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan Terdakwa SRP, dimana putusan tersebut KPK menyampaikan bahwa
Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah.
“Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat Tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja,” Ucap juru bicara KPK, Ali Fikri melalau keterangan yang diterima media ini, rabu (12/01/2022).
Ali menyebutkan, Selain itu, Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.
“Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” katanya (*)
Rosjihan Halid.