Batam, lnformasiJurnalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya, serta praktek uji coba pemakaian alat tes kit narkotika oleh direktorat narkotika jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan agung.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri Batam, Rabu (06/3/2024).
Begitu juga acara pemusnahan barng bukti ini adalah hal yang bisa dilaksanakan. Kegiatan ini dilakukan untuk sekali gus menguji coba pemakaian alat tes kit narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang lebih optimal.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum inkracht sebanyak 209 perkara dengan rincian yakni, sabu sabu sebanyak 5, 681,87821 lima ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan tujuh delapan dua satu gram.
Sementara narkotika jenis ganja sebanyak 2,183,3303 gram dua ribu seratus delapan puluh tiga koma tiga tiga nol tiga gram.
Begitu juga, narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 153 butir seratus lima puluh tiga gram dan 54,57 lima puluh empat koma lima tujuh gram. Narkotika jenis Kokain sebanyak 77,93 tujuh puluh tujuh koma sembilan tiga gram.
Happy water sebanyak 52,7 lima puluh dua koma tujuh gram. Ketamin sebanyak 1,911 seribu koma sembilan satu satu gram.
Sementara itu, alat komunikasi berupa henpon berbagai macam jenis dan merek sebanyak 243 dua ratus empat puluh tiga unit dan barang bukti dalm proses penyidikan perkara atas nama Muklis Muhammad Yusuf bin Muhammad Yusuf, DKK berdasarkan nomor TAP SITA SK/ 652 B/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 07 febuari 2024 berupa sabu seberat 59,89 lima ratus sembilan puluh koma delapan sembilan gram.
Begitu juga, Randi bin Hamka berdasarkan nomor TAP SITA : 2 SK/664C/L .10 11/ENZ.1/02/2024 Tanggal 12 Febuari 2024 berupa sabu seberat 923, 89 sembilan ratus dua puluh tiga koma delapan sembilan gram.(*)
(Jihan)