INFORMASIJURNALIS.COM (Sumbawa Besar) Anggota Polresta Sumbawa Besar provinsi Nusa tenggara barat ( NTB) Aipda SH, di berhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan Kapolda NTB Nomor : KEP/444/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020.
Upacara Pemberhentian secara Tidak Hormat terhadap Aipda SH ini, digelar, pada hari Senin (21/09/2020) pagi dihalaman kantor Mapolres. Sumbaw besar, begitu juga acara pemberhentian tersebut Dimpimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,
Dalam arahannya, Kapolres Sumbawa mengatakan, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat lantaran tidak pernah masuk kantor dan tercatat kerap melakukan pelanggaran disiplin hingga 5 kali.
“Selama saya menjabat sebagai Kapolres Sumbawa besar ini saya tidak pernah melihat yang bersangkutan masuk kekantor sebagai anggota polri, jadi kalau sikap anggota seperti itu berarti itu sudah tidak bisa di toleransi,” ucapnya.
Kapolres mengaku, selama ia menjabat sebagai Kapolres Sumbawa, bahwa dirinya tidak pernah melihat yang bersangkutan masuk dinas kekantor, Sehingga ia mengambil langkah tegas, memberhentikan yang bersangkutan secara tidak horman.
“Yang bersangkutan bukan lagi anggota polri, sehingga apa pun yang dia lakukan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab institusi polri,” tegas Kapolres Sumbawa itu.
Adanya PTDH ini, Kapolres meminta kepada seluruh anggota Polres Sumbawa, untuk tetap disiplin, tidak melanggar kode etik, terlebih melakukan tidak pidana. Sebab, akan berdampak negatif pagi kita institusi.
“Ini sebagai peringatan bagi semua anggota agar anggota tetap menjaga nama baik Polri, dimanapun dan kapanpun,” katanya (*)
Rosjihan Halid.
sumber kabarsumbawa.com