Informasijurnalis, Jakarta – Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021)
Penahanan para terdakwah tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali, memaparkan Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb
Juliari P Batubara dan Adi Wahyono
Kesatu Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, Ujarnya.
Sementara itu, Matheus Joko Santoso
Kesatu Pertama Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, Ucapnya.
Ia mengatakan bahwa, KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini.
“Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya (*)
Jihan/rilis.







