INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Oktober Polda Kepri dan jajaran nya telah menangani sebanyak 22 Perkara kasus Tindak Pidana Korupsi dari total target sebanyak 23 perkara Tindak pidana Korupsi.
Di mana kasus tersebut telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri. kamis (5/11/2020)
“Dari 22 Perkara Tindak Pidana kasus Korupsi serta Recovery Aset yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan Jajaran terdapat 4 Perkara dalam Proses Sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan,” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., Saat menyampaikan kegiatannya.
Masih kata Kabid, Untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618, Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri serta jajaran Polresta,” katanya (*)
Rosjihan Halid.