Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Narkotika Sebanyak 1,9 Kilo

oleh -375 views
Foto jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bersama 4 tersangka.

Batam, lnformasijurnalis.com – Sebanyak 1,9 Kilo gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari tiga Laporan polisi terhadap empat orang tersangka brenisial NP, FR, DS dan R,

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK., turut dihasiri oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri pada tanggal 22 Oktober 2020, Seberat 522. gram. Dimana Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP Tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam dan Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi kepulauan riau,” Ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK., saat menyampaikan kegiatanya, Rabu (25/11/2020)

Masih kata Diresnarkoba, Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP. Maka total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531.gram,” Ucapnya.

Ia memaparkan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, bahwa narkotika tersebut disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2. gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10. gram, jadi total yang dimusnahkan sebanyak 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram,” Ujarnya.

Selanjutntya kata dia, jadi total barang bukti yang disita dari LP – B / 113 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 28 Oktober 2020, Seberat 1,058. gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP diruang keberangkatan pelabuhan Batu Ampar Kecamatan Batu ampar Kota Batam. Jadi total sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan di sisihkan sebanyak 8 gram. Jadi total yang dimusnahkan sebanyak 984,8.gram,” Jelasnya.

“maka Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya (*)

Rosjihan Halid.