Ditreskrimum Polda Kepri, Berhasil Menangkap Pembunuhan Mandor Bangunan

oleh -517 views
Foto jajaran aparat kepolisian saat mengevakuasi mayat di TKP.

Batam, lnformasijurnalis – Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Berdasarkan Laporan Polisi no : LP – B/101/XII/2020/SPKT.Brlg/Sek Bengkong tanggal 11 Desember 2020. Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di ruko pertokoan permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” Ujar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat menyampaikan kegiatanya. Sabtu (12/12/2020)

Masih kata kabid, dimana pada saat kejadian itu Saksi melihat korban yang sedang duduk didepan kantin dan seketika Pelaku Inisial SA Alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya setelah itu ia melakukan penusukan terhadap korban. Namu korban sempat mencoba melarikan dirinya pada saat dia di kejar,” Ucapnya.

Ia memaparkan pada saat pengejaran tersangka inisial SA alias A tersebut setelah itu lalu SA alias A melakukan penusukan terhadap korban.

“namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadia tersebut tepatnya pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Sebelumnya kata kabid, ia mendapatkan informasi bahwa permasalahan diantara korban dan pelaku tersebut bahwa korban merupakan mandor di Bangunan tersebut. Bahkan di antara permasalahan tersebut diduga karena adannya perselisihan terkait masalah pembayaran gaji atau upah,

“Dimana Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia,” Ujarnya.

Mendengar kejadian peristiwa tersebut lalu tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih. Dimana Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor berada di Tanjung Uma,

“kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A dan Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam yang dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut tim Opsnal dapat mengamankan Barang Bukti yakni sebilah Senjata Tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku.sehingga Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” katanya (*)

Rosjihan Halid.