Dikasus Djoko Tjandra, Satu Jendral Belum Ditahan

oleh -693 views
oleh
Foto peristiwa Djoko Tjandra jadi tersangka.

INFORMASIJURNALIS.COM (JAKARTA) Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan empat orang tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.

“Saat ini kegiatan sedang pemberkasan para tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dikonfirmasi,, Senin (31/8/2020)

Menurut Awi, nanti apabila proses pemberkasan di Bareskrim rampung, penyidik akan mengirim berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti

“Tunggu saja, masih proses,” imbuh Awi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.

Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari kasus itu, Bareskrim sudah menahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sementara Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon belum ditahan.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.  Semua tersangka di kasus surat palsu ini dilakukan penahanan oleh Bareskrim (*)

Sumber/jpn.