INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) kasat Reskrim polres barelang menggelar konferensi pers tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor) yang di lakukan oleh Tersangka An. Sadam Silverter dan Dkk,
Acara konferensi pers dilakukan Bertempat di Mako Polresta Barelang sekitar pukul 10.00 waktu Indonesia bagian barat (Wib) Jum’at (16/10/2020)
Dalam Acara tersebut dipimpin oleh kasat Reskrim polres barelang Kompol Andri Kurniawan S.IK. Didampingi oleh Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Kasubbag Humas Polresta barelang AKP Betty Novita dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung iptu Rifi Hamdani Sitohang,S.Sos.
Di mana tersangka yang di amankan tersebut atas Dasar penangkapan dan Laporan Polisi, LP – B / 548/ X / 2020 / SEK – SGL, Tanggal 01 Oktober 2020 – LP – B / 312 / IX / 2020 / SEK- BATU AJI , Tanggal 03 September 2020.Waktu dan Tempat Kejadian, yakni 1. Pada hari Rabu tanggal 30 september 2020 sekira pukul 05.27 wib. 2. Pada hari kamis tanggal 03 september 2020 sekira pukul 17.55 wib,” ujar kasat Reskrim polres barelang saat menyampaikan kegiatanya.
Adapun Identitas Tersangka tersebut yakni 1.Sadam Silvester 2. Ari Panjaitan Alias Acil, 3.Hari Susanto
Korban, 1.Fiqie Evia Rahman
2. Ray Teofilus Sitepu.
Adapun Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka tersebut yakni
Sepeda Motor Sebanyak 40 Unit.10. Unit Sepeda Motor Honda Beat,
3.Unit Sepeda Motor Mio Sporty,
1.Unit Sepeda Motor Suzuki Nex 3.Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja,
7.Unit Sepeda Motor Satria Fu,
2.Sepeda Motor Scoopy
3.Unit Sepeda Motor Vario
1.Unit Sepeda Motor Vega R
1.Unit Sepeda Motor Vixion
1.Unit Sepeda Motor Bison
1.Unit Sepeda Motor Jupiter Max
1.Unit Sepeda Motor Shogun
2.Unit Sepeda Motor Smash,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia Sarana yang digunakan oleh para tersangka tersebut, 1.Unit Kunci 8 Goyang
1.Buah Mata Kunci Besi yang sudah di runcingkan.
Kronologis Kejadian,
Pada Hari Rabu, 30 September 2020 Sekira Pukul 05.27 Wib, Pada saat Pelapor sedang tidur di Hotel S Kostel Kawasan Center Park Kec. Sagulung Kota Batam. Kemudian Pelapor dibangunkan oleh temannya Saudara Riski yang mengatakan bahwa sepeda motor milik Pelapor yang di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi.
Mendengar hal tersebut kemudian Pelapor langsung menuju keparkiran dan Pelapor melihat satu Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, dengan Nomor Kendaraan MH4KR15NCKP19159 Dan Nomor Mesin KR150LEP93944 Milik Pelapor tersebut yang sebelumnya di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi dan atas kejadian tersebut , Pelapor mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah,” ucapnya.
“Jadi Kronologis Penangkapan :
Menindak lanjuti adanya Laporan Polisi tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di Hotel tersebut,
dan Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mendapat informasi bahwa pelaku curanmor Tersebut diketahui bernama Saudara Sdam Silvester berada di sebuah Kos Kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kec. Bengkong Kota Batam.
Kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dari tangan pelaku tersebut di amankan Barang Bukti Berupa satu Unit Sepeda Motor Milik Korban, dan Satu Unit Kunci 8 Delapan Goyang Dan Satu Buah Mata Besi Yang Sudah Di Runcingkan, kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” Katanya.
Foto barang bukti motor di amankan dari tersangka
kemudian kata dia, setelah di lakukan interogasi terhadap Pelaku Saudara. Sadam Silvester tersebut di dapat keterangan bahwa Pelaku Saudara Sadam Silverster melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban di lakukan bersama dua orang teman pelaku,
kemudian setelah di lakukan pengembangan sekira pukul 18.00 wib, Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang S.Sos berhasil menangkap pelaku Sudara Ari Panjaitan Alias Acil Dan Sdr. Hari Susanto Di Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam,
kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut , kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Sebanyak 36 Unit , selanjutnya Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut,” jelas Andri.
Di mana para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal Yang Di Langgar Adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP idana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur S.IK, membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dan membenarkan saat ini sudah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut kapolres
menghimbau kepada warga masyarakat Kota Batam, apabila merasa kehilangan Sepeda Motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung atau masing-masing Kapolsek terdekat, pesan itu disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia (*)
Rojihan halid/red)