Bersama BNN, Beacukai Batam Tangkap Warga Negara lnggris Penyelundup Pil Ektasi

oleh -407 views
Foto tersanga kasus penyelundupan kokani dan 10 butir pil ektasi. WN lnggris. Foto BC Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi kepulauan riau (Kepri) berhasil
menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan sebanyak 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis, (20/5/2021) minggu lalu.

Dimana Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan
cara memalsukan pemberitahuan barang kirimannya sebagai barang fotografi. G

“Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi bea cuka batam, Undani menjelaskan kronologi
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang
kiriman,” kata Undani Saat menyampaikan kegiatanya. Kamis (03/6/2021)

Undani mengatakan, Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Bea cukai Batam Center, lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terduga tersebut
menggunakan mesin x-ray, dimana hasil x-ray tersebut menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani.

Setelah itu kata Undani, Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket yang terduga tersebut
sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“setelah Paket itu dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk
yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” Ucap Undani.

Undani memaparkan, bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang
di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“setelah selesai Hasil uji coba dari laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat sebanyak 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” Jelas Undani.

Jadi atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“setelah itu kata undani, Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria
berkebangsaan warga negara Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi
narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” katanya.

Hingga kasus tersebut Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana hukuman mati.

Atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“selanjutnya barang bukti dan tersangka tersebut diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut,” katanya (*)

Rosjihan Halid/rilis)