Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Barang Tanpa Dokumen di Perairan Ngenang

oleh -835 views
Foto Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah.

Batam, lnformasijurnalis – Petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal kayu (Pompong) bermuatan barang lartas seperti matras tidur, keramik, sepatu dan lainnya diperairan Laut Ngenang, Kota Batam, Jumat (3/9/2021) malam.

Dimana .Barang-barang tersebut dimuat dari Pelabuhan Punggur Dalam, dan hendak di selundupkan ke Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Kuat dugaan kapal kayu tersebut tidak memiliki dokumen barang (manifest) yang resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diwilayah kepabeanan.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi media ini membenarkan atas informasi tersebut.

“Benar memang bang, saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di unit penyidikan. Kemaren sudah selesai pencacahannya.tujuan tanjung Uban,” Ucap Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) selulernya, Selasa (7/9/2021).

Rizki mengatakan Kerugian belum, karena masih tahap proses pemeriksaan berkas, Matras tidur, sepatu, keramik dan lain – lain, Baru itu bang,” jelasnya.

Begitu juga Kasi layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan terkait penangkapan kapal tersebut bahwa itu benar.

“Benar, memang ada penangkapan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di unit penyidikan. Detail akan kami infokan setelah proses tahab selesai terimakasih, sbesarnya nilai barang dan potensi kerugian negara,” Ucap Undani.

Bahkan kata Undani Kerugiannya belum pihaknya ketahui, karena masih proses pemeriksaan berkas,” katanya (*)

Rosjihan Halid.