Batam, lnformasijurnalis – Salah satu toko grosir dan enceran yang bernama Toko Budi, yang berada di kawasan Bota Nia, tepatnya di Ruko Buana Vista, Jl. Hang Nadim Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang tidak jauh dari sekolah SMA 3.
Dimana toko Grosir tersebut menjual puluhan bal rokok yang diduga tidak memiliki pita Cukai. Seperti rokok H mild, Roko H&D, Rokok Manchester, serta Rokok lain nya.
Informasi yang didapat awak media ini bahwa Toko Grosir dan Enceran tersebut merupakan toko terbesar yang diduga sebagai agen penampung rokok tidak memiliki pita cukai alias ilegal.

Setelah awak media mencoba mendatangi toko Budi tersebut bahwa di dalam toko tersebut didapati berpuluhan kardus rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai tersebut.
Akankah hal tersebut disampaikan oleh pemilik toko Budi bahwa dirinya mengaku tidakmenjual rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Kami disini tidak menjual roko itu pak, rokok yang kami jual disini semuanya memiliki pita cukai,” Ucap pemilik toko tersebut saat dikonfirmasi awak media, kamis (02/02/2023).
Setelah media ini mencoba memita izin untuk mengecek, ternyata di samping kasir toko tersebut terdapat puluhan kardus (BAL) roko yang diduga tidak memiliki pita cukai.

Setelah beberapa jam kemudian, datang salah satu pria memakai baju preman yang mengaku dirinya dari oknum aparat berbaju coklat.
“Kami dari aparat, anda ini dari mana? kalau anda dari media boleh dilihat identitasnya,” ucap kepada awak media.
Sehingga kecurigaan media ini meruncing bahwa toko tersebut diduga di back up oleh oknum aparat berbaju coklat.
Hingga berita ini diposting Bea Cukai (BC Batam) belum dapat dikonfirmasi terkait masalah rokok yang tidak memiliki pita cukai yang ada di dalam toko tersebut. (*)
(Jihan)
Bersambung.