Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba

oleh -483 views
Foto tiga tersangka penyelundup narkoba saat diamankan petugas Bea Cukai Bandr Udara Hang Nadim Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Petugas Bea Cukai Bandar Udara lnternasional Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyelundup Narkotika jenis sabu methamphetamine, kamis (7/4/2022).

Kepala Seksi Layanan lnformasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan tentang tangkapan Petugas Bea Cukai di Bandar Udara tersebut, bahwa petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan.

“Narkotika jenis Sabu methamphetamine yang diselundupkan tiga tersangka tersebut modusnya disembunyikan di dalam duburnya,” Ucap Undani saat menyampaikan keterangan nya melalui rilis yang diterima media ini, kamis (14/4/2022).

Undani mengatakan, Setelah itu, Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing empat bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka. selain didapati di dubur tersangka, juga didapati di dalam badan tersangka tersebut.

“Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest, untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu methamphetamine,” Jelas Undani.

Undani menjelaskan, Adapun Total barang bukti yang diamankan tersebut yakni, dua belasbungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto Sebanyak 811,3 gram.

“Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022,” Ungkap Undani.

Setelah itu, kata Undani, tiga orang tersangka tersebut inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) setelah dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka tersebut positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Undani menyebutkan, Terjadi tiga penindakan, sekaligus yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari tersebut.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka tersebut diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk
proses lebih lanjut,” Katanya (*)

(Jihan)