KPK Banding Atas Putusan Perkara Terdakwa Ajay P Walikota Cimahi

oleh -194 views
Foto lstimewa Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung. Rabu (01/9/2021).

Adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Setelah pihaknya pelajari pertimbangan majelis hakim, tersebut bahwa Disamping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai  pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Ali saat menyampaikan kegiatannyan melalui rilis yang diterima media lnformasijurnalis.com,

Ali menyebutkan, Alasan selengkapnya akan pihaknya tuangkan dalam memori banding tim jaksa tersebut.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” katanya (*)

Rosjihan Halid.