PT. King Sining Industry, Diduga hilangkan BB limbah Didalam Kawasanya

oleh -1,129 views
Foto peristiwa diduga limbah B3 di buang oleh PT King Shining industry (KSI)

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Ditreskrimsus polda kepri akan menyelidiki lebih mendalam dugaan kasus limbah B3 yang ada didalam PT.King Sining Industry, kelurahan kabil kecamatan nongsa kota batam provinsi kepulauan riau.

Dimana kasus dugaan limbah yang ada di dalam PT. King Sining Industry tersebut Diduga di sembunyikan oleh pihak perusahaan. Sementara itu informasinya dari narasumber yang ia pecat secara sepihak oleh manager perusahaan tersebut, bahwa diduga limbah tersebut masih ada didalam kawasan nya.

lalu setelah adanya permasalah tersebut lalu limbah tersebut diduga di bersihkan dan diduga di sembunyikan dari lokasi yang tempat dia buang tersebut.

“Seharusnya dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam baik maupun Ditreskrimsus polda kepri sewaktu dia melakukan sidak ke PT. King Sining Industry tersebut, mereka kan bisa mengambil semplingngnya didalam mesin pengelolaanya itu,” Ujar ketua DPC lembaga Suadaya Masyarakat (LSM ) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup ( Ampuh) kota batam, Budiman Sitompul yang Akrap disapa Tom, saat di komfirmasi, Rabu ( 14/10/2020)

Ia memaparkan dugaan limbah yang di hilangkan oleh pihak PT. King Sining Industry tersebut, seharusnya di pertanyakan lah kemana mereka simpan.

“jadi kalau memang perusahaan itu terbukti melakukan hal itu, kan bisa di ambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menghilangkan barang bukti (BB) yang diduga limbah B3 tersebut,” Ujarnya.

dan untuk membuktikan kata tom, bahwasanya limbah tersebut mengandung B3 atau tidak, seharusnya Dinas lingkungan hidup kota batam, dan Ditreskrimsus polda kepri bisa saja untuk mengambil sempling limbah itu.

“Jadi pelastik itu diduga datang dari luar negeri, begitu juga pelastik itu diduga mengandung B3, dimana pelastik itu di bawa melalui jalur laut, lepas itu dibawa ke perusahaan PT.King Sining Industry tersebut, jadi mengapa harus berlama-lama memakan waktu hanya untuk mengambil semplingnya.walaupun limbah itu tidak ada di tempat kan bisa di cek ke tempat IPAL nya itu,” Ucapnya lagi.

Begitu juga kata dia, jadi apa bila perusahaan bergerak dibidang seperti itu ya tentu dia memiliki limbah, makanya di setiap perusahaan itu wajib mengantongi izin lingkungan yang di keluarkan oleh Dinas lingkungan hidup (DLH).Seperti UKL, UPL, IPLC,

begitu juga perusahaan itu wajib melaporkan hasil pengelolaan nya per triwulan, begitu juga dinas lingkungan hidup harus melakukan pengecekan apakah sesui yang mereka laporkan hasil daripada perusahaan dia itu.kalau tidak sesua harus di sanksi lah sesua UU lingungan hidup,” katanya.

Sementara itu, ditreskrimsus polda kepri Kombes pol hanny hidayat, S. IK, HM. saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp selulernya terkait limbah PT. King Sining Tersebut, pihaknya masih dalam melalukan penyelidikan.

“Kita masih dalam penyelidikan terimakasih, ucap Singkat melalui pesan selulernya (*)

Ros jihan Halid.