INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Komisi satu DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pulihan warga masyarakat kavling kamboja kelurahan sei plunggut kecamatan sagulung kota batam, Rabu (7/10/2020)
Rapat dengar pendapat itu di pimpin oleh ketua komisi satu Budi mardyanto, juga turut di hadiri oleh perangkat RT/ RW, Lurah sei pelunggut, camat sagulung di wakili, serta BPM PTSP.
Dalam rapat dengara pendapat yang di gelar di ruang rapat komisi 1 tersebut terkait masalah pembangunan tower PT telkomsel yang ada di RT 10 RW 15 kavling kamboja.
Dimana proyek pembagunan Tower telkomsel tersebut ditolak oleh warga masyarakat kavling kamboja, sebab sebelum pembangunan tower tersebut warga merasa di tipu oleh pihak kontraktor dengan cara meminta tanda tangan tanpa adanya pemberi tahuan tempat pendirian tower tersebut.
“Kami merasa di tipu oleh pihak kontraktor, sebab sebelum pembangunan tower tersebut kami di minta tanda tangan, setelah itu kami mau tanda tangan, dan sebelum pembangunan itu dia tidak mau ngasih tau kami dimana tempat pembangunan proyek tower telkomsel itu,” Ucap warga kavling kamboja Rimong Raja Guguk, saat menyampaikan keluhannya di dalam rapat tersebut.
Masih kata dia, Seandainya kalau kami tau di samping rumah kami tempat dia mendirikan tower telkomsel itu otomatis kami tidak mau tanda tangan, jadi ini kami ini merasa di tipunya oleh pihak kontraktor itu,” ucapnya lagi dengan nada kesal.
Sementara itu, kontraktor sebelum mendirikan tower telkomsel didalm permungkiman warga tersebut, bahwa pihak kontrakto telah meberikan uang konpensasi kepada warga sebesar Rp 500.000, akan tetapi pihaknya tidak menyampaikan bahwa dimana dia akan mendirikan tower tersebut.
“Memang betul dia memberikan kita uang konpensasi sebesar Rp 500.000 itu, akan tetapi dia tidak mau ngasih tau kita bahwa diamana dia akan mendirikan tower itu, setelah kita lihat eh rupanya di samping rumah kita dia dirikan tower itu, dan tembok rumah saya sampai mau roboh, kalu gak percaya lihat aja kesanya,” katanya.
Terpisah anggota DPRD komisi satu Utusan Sarumaha, meminta kepada BPM PTSP terkait pembangunan tower Telkomsel tersebut, bahwa pembangunan tower Telkomsel tersebut minta dikaji ulang.
“Kami meminta kepada BPM PTSP terkait dengan pembangunan tower Telkomsel yang ada di permukiman warga itu, lebih baiknya jangan dulu di keluarkan izinnya, sebab kami takut lahan yang tempat dia mendirikan tower itu adalah lahan fasum,” katanya (*)
Penulis. Rosjihan Halid