lnformasijurnalis, Batam – dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam diminta menutup aktivitas tambang pasir yang ada di piayu kelurahan tanjung piayu kecamatan sei beduk kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dimana aktivitas tersebut telah melakukan pengerusakan lingkungan hidup, dengan cara melakukan cud and fill. Yang diduga secara ilegal, yang dilakukan oleh tangan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, di lokasi tersebut.
Ketua DPC LSM aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (Ampuh) kota batam, Budiman Sitompul mengatakan terkait aktivitas tambang pasir tersebut. bahwa pihaknya meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk menyetop aktivitas tersebut.
“Kami dari LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup Ampuh kota batam, meminta kepada dinas lingkungan hidup baik maupun polda kepri agar menutup aktivitas tambang pasir baik maupum aktivitas cud and fill yang ada di piayu tersebut,” ucap budiman sitompul yang akrap disapa tom. saat memberikan tanggapanya, Sabtu (17/4/2021)
Tom, mengatakan bahwa aktivistas yang mereka lakukan itu sudah jelas – jelas melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
“Jadi dampak akibatnya itu tentu menimbulkan kelongsoran dan kebanjiran terhadap lingkunga warga masyarat yang ada di tanjung piayu tersebut, dan sudah jelas aktivitas itu yang dilakukan sama mereka itu tidak mengantongi izin,” katanya (*)
Tim.