Batam, lnformasijurnalis – rancuh Pengadilan Negeri Batam menggelar persidangan ketiga dalam kasus perdata antara debitur Loly Madona dengan pihak laesing Adira Finance Jum’at (5/2/2021) baru -baru ini.
dimana persidangan tersebut seharusnya digelar pada hari selasa (9/2/2021) akan tetapi kenapa persidangan tersebut dipercepat oleh pihak Pengadilan Negeri Batam.
loly madona mengatakan dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri (Kejari) Batam bahwa sebelum sidang dimulai maka dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dari Panitera Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (4/2/2021) sekitar pukuk 12 lewat.
“yang mana pesan WhatsApp tersebut mengatakan. Asalamualaikum lol..kata panitra hakimnya besok sidangnya jam 8.30 udah dimulai, karna majelis mau pemeriksaan, jadi loly sama pengacara datang ke kantor pengadilan bawa bukti surat sama saksi tergugat dari loly, soalnya kita mulai sidangnya pagi,” Ucap loly saat menuturkan ketua DPD YALPK kepri.seperti Rilis diterima media ini kamis (11/2/2021)
Dimana Setelah itu kata Loly pihaknya mendapatkan pesan WhatsApp dari panitra pengadilan tersebut setelah itu dia tidak sempat membalas langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri Batam bersama kuasa hukumnya dari DPD YALPK Kepri guna mengecek jadwal sidang pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut.
Setelah diceknya jadwal sidang pada tanggal 4 febuari tersebut nyatanya jadual sidang itu
tidak ada, Malah jadwal sidang itu adanya pada hari Jumat (5/2/2021) akan tetapi walaupun tidak ada jadwal sidang pada hari itu pihaknya tetap datang,” Ujarnya.
Dimana Dalam persidangan ketiga pada hari jum’at (5/2/2021) hakim pengadilan mengatakan sama loly. bahwa kalu loly tidak sanggup lebih baik kembalikan saja dan hutangmu harus segera dibayar,” kata hakim itu kepada loly.
Setelah itu loly menjawab kepada hakim Pengadilan tersebut mengatakan ini kan musibah Covid-19. mohon lah diberi kesempatan untuk keringanan schedule ulang atau jumlah hutang di bagi ke jumlah masa tenor yang akan datang bukan tidak mau saya membayar hutang saya, sedangkan sebelum ada musibah Covid-19 ini kan angsuran saya lancar terus,” Ucap loly saat menuturkan pengacaranya.
Mengapa teman debitur kata loly, beri kesempatan untuk penangguhan 1 Tahun dengan cara membayar perbulan Rp 300.000 selama 3 bulan lalu bulan ke 4 Rp. 500.000, kan sama- sama kita juga sebagai debitur dari Adira Finance.
“Sedangkan Kita ini kan masih terdampak Covid, sebagai driver taxi online pendapatan kita malah menurun.Batam ini Kota wisatawan dengan tidak adanya WNA yang datang ke Batam, pekerja di Batam juga jam kerjanya berkurang anak sekolah juga belajar di rumah, bukannya kita tidak mau bayar,” kata Loly dalam persidangan waktu itu.
Begitu juga yusuf kawan loly mengatakan kepada pak hakim bahwa, bukanya dia tidak mau bayar karena adanya musibah Covid-19. dan pihaknya sedang kena PHK kerja, dan dia tidak ada yang mengepalai untuk membayar angsuran kendaraan miliknya tersebut.
Sementara itu Farida Sambiring selaku Ketua DPD YALPK Kepri sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda yang rincu, yang mana agenda sidang pada Selasa depan (9/2/2021) sebab sidang tersebut dimajukan secara mendadak. Sementara Panitera Pengadilan Negeri Batam sebelumnya telah memberitahukan kepada Ibu Loly Madona melalui WhatsApp pada hari Kamis akan ada sidang (4/2/2021) Ucap farida.
Dia mengatakan Pengadilan Negeri Kota Batam bahwa, pihaknya sangat kecewa dengan sidang pada hari itu, sebab menurut dia sidang tersebut tidak ada di agendakan.
“Sidang pada hari Jumat sidang di Pengadilan Negeri Batam ini tidak pernah jam 8.30 itu sidang yang pertama dan tidak ada orang pun yang sidang tadi kecuali hanya kami, dan kami juga sudah melihat agenda sidang itu tidak ada, tindakan untuk pada hari ini itu saja. Bapak Ketua Pengadilan Negeri kota Batam yang saya hormati mohon kiranya untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena ini adalah untuk masyarakat banyak,” Ucap Farida.
Padahal Farida Sembiring selaku ketua YALPK Kepri sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2021 dimana pada saat itu pihaknya pernah menanyakan melalui byphone ke ajudan Pak Hakim untuk menanyakan sidang yang dimajukan pada tanggal 5 Februari 2021 yang mendadak tersebut. namun ajudan hakim tersebut mengatakan kepada pihaknya bahwa farida tidak punya hak ataupun wewenan untuk bertanya, setelah itu ajudan hakim tersebut langsung mematikan telpon miliknya,” Ucap Farida.
“agar kiranya tidak bersikap demikian dan seperti sila ke 2, 3 dan ke 5 kita semua warga Indonesia mempunyai hak yang sama untuk saling menghargai dan mendapat kenyamanan, selama ini adanya hadpone dari pihak Adira Finance ke debitur mengatakan, sudah miskin, gak bisa bayar, kembalikan unitnya ke Adira, seharusnya tidak demikian bicara, karena debitur terdampak Covid-19,” kata dia.
Sehubungan dengan sidang tersebut pihaknya mencoba memediasi diluar sidang bersama pihak penggugat dengan tergugat dimana dalam mediasi tersebut pihaknya menyampaikan 1.Agar Adira Finance memberi keringanan karena Ibu Loly terdampak Covid-19. dengan schedule ulang
2.Atau membayar admin yang Rp 500 seperti teman Ibu Loly, kenapa bisa ada programnya.
3.Diberi penangguhan sampai Maret 2021 dan April mulai schedule ulang agar lancar,” Ucapnya lagi.
Akan tetapi kenapa kata dia, pihak Adira Finance dari Lawyer tetap ingin melelang unit tersebut, DPD YALPK Kepri menyampaikan agar memberi pertimbangan dan sampaikan ke Adira Finance, agar para debitur ringan dan mereka bisa bayar, namun Lawyer Adira Finance menyampaikan Nanti akan saya sampaikan ke Adira Finance terkait debitur yang belum masuk pengadilan mungkin bisa.
“Disini, kami mendapat tantangan dari semua rekan-rekan kalah dan menang, lalu DPD YALPK Kepri menjawab, ini bukan kalah dan menang, namun ini menyangkut nasib orang banyak, Ujarnya.
Dia mengatakan Karna ini sudah masuk ranah pengadilan dan sudah mengeluarkan biaya ke pengadilan bahkan pihaknya menyampaikan, tidak boleh memaksakan diluar jalur yang di harapkan meskipun bertentangan dengan himbauan Bapak Presiden untuk tidak menarik unit dan memberi keringanan sampai maret 2021 kepada 1.Draiver taxi online 2.Nelayan
3.Gojek.
Hingga terkait hal tersebut pihaknya menyurati 1.Bapak Presiden RI Joko Widodo
2.Menperindag Standarisasi Perlindungan Konsumen di Jakarta,
3.Menteri Keuangan
4.Menteri Perdagangan
5.DPR RI Komisi 3 di Jakarta
6. DPRD Kota Batam Komisi 3
7.Menkumham
8.Bapak Jetua Pengadilan Negeri Batam
8.Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
9.Gubernur Kepri
10.Walikota Kepri
11. Adira Finance Jakarta.
Terpisah Bagus Wijanarko SH sebagai tiem Lawyer dari YALPK yang mendampingi Loly Madona juga mengatakan Bahwa, Persidangan pada hari Jumat tanggal 5 Februari bisa dikatakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan karena apa yang pertama jadwal sidang yang rancu jadwal sidang sebelumnya itu sudah diagendakan untuk hari Selasa depan.
“jadi kita masih menyesuaikan dengan saksi dan alat bukti yang akan kita siapkan. Sementara pada faktanya pada hari Kamis itu tiba-tiba ada relas mendadak dan itu hanya bay WA atau WhatsApp makanya kita mohon untuk kedepannya, mungkin dari Pengadilan Negeri Batam terutama bisa untuk menyesuaikan relas terutama relas dengan bersurat daripada nanti kedepannya kita bisa salah paham seperti ini,” Ucap Bagus.
Yang kedua kata dia, kita kecewa dengan pihak P karena pihak P menetapkan harga mati kepada tergugat yang sebetulnya terbuka sendiri tidak ada itikad buruk dalam pembiayaan ini, jika tergugat memiliki niatan buruk dalam hal perjanjian pembiayaan ini pasti unit mobil tersebut sudah hilang tanpa jejak yang diminta tergugat hanyalah kemudahan dalam meminta dispensasi pembiayaan karena tergugat tidak mampu untuk membayar bulanan. sementara pihak penggugat hanya memberi opsi yang sangat sulit bagi pihak tergugat,” Ucapnya lagi.
Dia memaparkan Pihak tergugat ini adalah pihak yang terkena dampak Covid-19. jadi menurut dia tidak relevan dengan gugatan dari pihak penggugat, bahkan pihak penggutat sendiri mendalilkan bahwa tergugat ini melakukan wanprestasi, wanprestasi itu dia tidak melakukan prestasi.
“artintnya itu tidak melakukan apa yang diperjanjikan antara pihak penggugat dan tergugat. sementara pada faktanya pihak tergugat ini tidak pernah melarikan barang yang diperjanjikan tersebut beliau hanya menjadi korban efek dari Pandemi Covid-19, karenanya pihak tergugat ini tidak bisa membayar,” Ungkapnya.
Bagus menegaskan di dalam pasal 1245 KUHP perdata disebutkan bahwa tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang baginya.
“dari ketentuan tersebut pihak tergugat ini memang dalam posisi yang bisa dikatakan forstmajor tidak disangka-sangka, mungkin kalau tidak ada Covid-19 bahkan faktanya sebelum adanya Covid-19 pihak tergugat ini tidak pernah telat membayar cicilan pokok dan sekaligus bunganya,” Ucap Bagus.
Dengan adanya Covid-19 kata bagus. ini sangat berdampak dengan ekonomi kita saat ini tidak hanya pihak tergugat yang merasa dirugikan dalam hal ini, tapi semua ini di kehidupan jadi tidak hanya di Indonesia tidak hanya di Batam tapi di seluruh dunia terjadi PHK massal.
“ekonomi susah, maka agak susah untuk pihak tergugat ini menerima apa yang didalihkan oleh penggugat karena apa jika mobil unit ini ditarik maka pihak tergugat sendiri akan kesulitan untuk mencari nafkah,” katanya (*)
Rosjihan Halid.