Batam, lnformasijurnalis – kasus pembuangan ratusan ton air limbah ke laut yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia terus berlanjut.
Sebab, lnformasinya yang didapat media ini bahwa, kasus pembuangan air limbah tersebut, diduga bukan sekali dua kali dilakukan oleh pihak PT. Batam Nara lndonesia. bahkan, pembuangan air limbah tersebut duduga sering dilakukan.
Sementara itu, terkait masalah perizinan pembudidaya tambak udang bahwa. memang betul PT. Batam Nara lndonesia memiliki izin pengelolaan pembudidaya tambak udang tersebut. Akan tetapi, mengapa izin tersebut diduga tidak dimanfaatkan oleh mereka.
Sehingga kasus pembuangan air limbah ke laut yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia diduga ada unsur kesengajaan.
Sedangkan, panduan cara pengelolaan limbah di dalam kawasan, atau didalam perusahaan tersebut, sudah dijelaskan didalam dokumen izin tersebut. Baik cara pelaporan kegiatan per Triwulan, akan tetapi mengapa pihak PT. Batam Nara lndonesia tersebut diduga tidak mau melakukan hal tersebut.
Dan juga, Seharusnya, PT. Batam Nara lndosia tersebut mengikut peraturan UU nomor 32 tauh 2009 tetang lingkungan hidup. Seperti nada yang disampaikan ketua DPC AMPUH Kota Batam, Budiman Sitompul bahwa “Apabila perusahaan bersekala kecil, cukup dengan mengantongi izin lingkungan seperti,UKL,UPL, IPAL,SPPL.
“dan Juga, perusahaan tersebut diwajibkan mengantongi izin dari dinas KKP, baik maupun izin dari kementrian kelautan dan Perikanan. yaitu izin tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan tersebut,” Ucap Tom
Tom menjelaskan, Tentang pengelolaan pemamfaatan lingkungan hidup. yang mana diwajibkan pihak perusahaan tersebut dapat mengantongi izin lingkungan seperti,
AMDAL, UKL,UPL,IPAL, dan SPPL.
“Seharusnya, perusahaan itu mengikutin aturan UU 32 tahun 2009 di pasal 102. Jadi
Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah tampa izin. sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat(4) dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, atau paling lama tiga tahun, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp3000.000.000 (tiga milyar),” Tegas Tom
Tom menyebutkan, PT. Batam Nara lndonesia yang diduga mebuang limbah ke laut tersebut. Bahwa mereka itu sudah tau. akan tetapi, mengapa pihak PT. Batam Nara lndonesia tersebut pura-pura pekak dengan permasalahan tersebut. Apa lagi perusahaan mereka itu merupakan perusahaan besar, bukan perusahaan kecil,” katanya.
Terpisah, Staf pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Robi mengatakan bahwa, kasus pembuangan Air limbah yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia tersebut masih tahap preses.
“Waalaikumsalam, iya bang, apa kabar sehat. Terkait pengaduan kasus pembuangan air limbah yang diduga dilakukan PT.Batam Nara lndonesia tersebut, sudah masuk di seksi pengaduan masyarakat dan penyelesaian sengketa lingkungan. tunggu saja prosesnya bang,” Ucap Robi saat dikonfirmasi melalui pesan WhasApp (WA) selulernya, selasa (22/3/2022).
Robi mengatakan, untuk koordinasi terkait pengaduan Batam Nara. Abang bisa langsung ke pak Winner Panjaitan selaku kepala seksi pengaduan.
“Kalau saya ini, hanya staf di pengawasan saja sekarang, bukan dipengaduan,” jelas Robi.(*)
(Jihan)







