Batam, lnformasijurnalis – Kapolsek Nongsa Polresta Barelang menggelar acara Konfrensi Pers terkait perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa Kota Batam,
Tindak pidana perkara tersebut terkait penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca mobil. Adapun dasarnya dalam laporan Polisi tersebut yakni. Lpd No. 61/lV. Polsek Nongsa Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian dalam konfrensi persnya menyampaikan TSK an YE pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 09.25 Wib pelapor pimpinan PT Sinar Mitra Usaha tersebut mendapatkan telepon dari Saudara ERIK sales perusahaan, bahwa mobil APV Silver dengan Nopol BK 1324 ER. Dimana mobil tersebut merupakan mobil milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku inisial YE.
“Sedangkan di dalam mobil tersebut berisikan kopi, teh. Serta rokok berbagai merek diantaranya, rokok Unio, Markopolo, panama, Hero Bold, dan Hero Gentle. Sehingga barang tersebut Berjumlah sebanyak 900 bungkus. Dimana barang tersebut dicuri dengan cara pecah kaca mobil di pinggir jalan seberang Rusun BPJS, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam,” Ucap AKP Yudi.
Sedangkan kata AKP Yudi alasan YE bahwa barang – barang di dalam mobil tersebut sudah ada yang mencurinya, Akan tetapi YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut adalah tidak benar.

Foto Kapolsek Nongsa bersama jajarannya saat memegang barang bukti.
“akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus tersebut telah digelapkan oleh pelaku YE secara bertahap, dimulai dari bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021,” Ujar AKP Yudi.
AKP Yudi menyebutkan, yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku, sehingga menyebabkan kerugian Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha tersebut sebesar Rp 13.800.000,(tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Adapun kata AKP Yudi pasal yang disangkakan terhadap pelaku tersebut yakni.pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Juncto pasal 372 tentang penggelapan bisa dan Juncto 406 tentang pengerusakan. Adapun ancaman tersebut maksimal 5 tahun penjara,” katanya (*)
Rosjihan Halid.







