Batam, lnformasijurnalis – Maraknya predaran rokok tanpa memiliki pita cukai di Kota Batam dan sekitar nya, predaran rokok tersebut seperti diketahui Rokok H&D, Rokok H Mind, Rokok Manchester, dan Lufmant serta Rokok merek lain nya.
Dimana rokok tanpa cukai tersebut masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir baik kecil maupun agen besar. Terutama di salah satu toko kawasan Buana Vista Jl. Hang Nadim, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Menurut pengakuan salah satu masyarakat Kota Batam, yang tidak mau disebutkan naman nya di media ini bahwa, toko Budi tersebut merupakan agen terbesar yang diduga sebagai penampung rokok tidak memiliki pita Cukai, di kawasan tersebut. Bahkan tokonya bukan di kawasan itu saja melainkan tidak jauh dari terowongan Pelita dan Sungai Panas.
“Bukan disan aja tokonya bang, dekat jembatan terowongan dari sungai panas simpang Gelael lurus tembus Ibnu sina,
dan didaerah Pelit, ada toko dia,” katanya saat menuturkan media ini, sabtu (4/02/2023).

Dia mengatakan, kalau di toko grosir Budi itu, dari dulu dirinya tau bahwa di toko itu banyak rokok yang tidak memiliki Pita Cukai, bahkan saking banyaknya dia tidak menjual enceran, dia menjual per Slop. bila perlu per bal, atau per kardus.
“Kalau dia mengatakan bahwa rokok yang tidak memiliki Pita Cukai tidak ada di tokonya bahwa itu tidak benar. Masa dia bilang tidak menjual, sudah jelas-jelas rokok itu ada di tokonya. Kalau rokok itu tidak ada berarti dia sembunyikan lah,” Ucapnya.
Menurutnya, selama dia belanja di toko Grosir Budi, yang paling laris adalah rokok H&D, sebab rokok H&D tersebut paling gampang ditemukan di toko-toko baik maupun di pedagang kaki lima, sekali pun di tengah hutan.
Hingga kabar ini diposting Humas Bea Cukai (BC Batam) Ricky Hanav belum bersedia menjawab saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Begitu juga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, belum dapat dikonfirmasi terkait predaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai tersebut (*)
(Jihan)