Batam, lnformasijurnalis – Bea Cuka (BC Batam) dan Aparat kepolisian Polda Kepri, baik maupun DPRD Kota Batam diminta pertegas predaran rokok tanpa Pita Cukai, alias ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya rokok yang tidak memiliki Pita Cukai sering diduga di ekpor ke luar Batam melalui jalur ilegal yakni pelabuhan tikus. Sehingga kegiatan tersebut tentu dapat merugikan pendapatan negara lndonesia.
Akankah hal tersebut dibiarkan oleh pihak Bea Cukai dan aparat kepolisian, tentu juga tidak. Utuk itu, kami meminta kepada instansi terkait untuk segera memberantas predaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai tersebut.
Seperti yang baru ditemukan di kawasan Botania MB2 dan di toko Grosir dan Enceran yang bernama toko Budi. Dimana toko tersebut ditemukan puluhan kardus rokok bermerek yang diduga tidak pemiliki Pita Cukai. Seperti Rokok H Mind, Roko H&D, Rokok Manchester, serta Rokok lain nya.
Toko tersebut berada di kawasan Buana Vista, Jl. Hang Nadim, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua komisi satu DPRD Kota Batam, Lik Khai ketika dikonfirmasi terkait predaran rokok di Kota Batam yang tidak memiliki Pita Cukai tersebut dirinya mengatakan, Bea Cukai Harus bertanggung jawab.

“Kalau masalah rokok tanpa Pita Cukai yang bredar di Batam ini, Bea Cukai harus bertanggung jawab lah,” Ucap singkat melalui telpon selulernya, jumat (10/02/2023).
Dalam statemen singkat kepada ketua komisi satu ini, Lik Khai mengarahkan kepada anggotanya sebab dirinya sedang sibuk.
“Coba hubungi anggota saya Bang Sarumaha karena saya ini lagi sibuk, lagi di rumah sakit Budi Kemuliaan,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi satu DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, ketika dikonfirmasi terkait predaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai tersebut, dirinya belum bersedia berkomentar di media ini.(*)
( Jihan )