Riau, Informasijurnalis – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Riau (ASPEMARI) melakukan aksi unjuk rasa mendatangi kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau Jl. Jendral Sudirman No. 474 Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut berdasarkan keresahan yang dialami masyarakat. Untuk itu, para pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa terikat dugaan maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan yang melebihi kapasitas (Overload) dan kelebihan ukuran (Overdimensi).
Sementara Kendaraan angkutan Overdimensi dan Overload (ODOL) di Daerah Riau tersebut terbukti sangat merugikan masyaakat, akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Overdimension dan Overload (ODOL) yaitu insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pengurus Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (APEMARI) Ibrahim Zahid bahwa kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload dan Overdimensi (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama.
“Boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insident fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat mobil kendaraan ODOL tersebut,” Ungkap Ibrahim Zahid saat menyampaikan tanggapannya kepada media ini, senin (10/10/2022).
Ibrahim mengatakan, ASPEMARI menilai Dinas Perhubungan Provinsi Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL, ini sudah terbukti melanggar aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan pihaknya menilai di
daerah Riau ini banyak kendaraan Perusahaan yang di diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload.
“Ya, kendaraan ODOL marak di Daerah Riau ini. kenapa Kendaraan ODOL marak di Daerah Riau? kemana Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau selama ini? kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah terkait ODOL ini, ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda,” Tegas Ibrahim zahid.
Ibrahim menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomer 80 Tahun 2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
“Artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususya Daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat,” Jelas lbrahim.
Masih kata Ibrahim, berdasarkan Data dari kementrian PUPR bahwa Negara mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL tersebut.
“Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak Dinas Perhubung Provinsi Riau segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” Papar lbrahim.
Sehingga kata lbrahim terkait permasalahan tersebut ASEPMARI akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023.
“Kita Mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau merealisasikan tuntutan kami,” katanya.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, pertama meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau beserta jajarannya untuk segera menerapkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua kata lbrahim, pihaknya meminta Kepala Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overlod (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
Ketiga, pihaknya meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Lalu Lintas Bapak Raja Firman yang diduga jarang masuk kantor diwaktu jam kerja, dan kurang maksimal dalam menangani permasalah maraknya ODOL di Provinsi Riau.
Keempat, ASPEMARI akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan direalisasikan demi terwujudnya Indonesia Zero Odol 2023,” katanya (*)
Penulis M. Alhafiz
Editor Jihan.







